Minggu, 27 Oktober 2013

Memudarnya Warna Nasionalisme Pemuda



DIDIK EDI NURAJI, S.Sos, MM.
Alumni Pasca Sarjana STIEKN Jayanegara Malang


Masa Muda adalah masa kekuatan prima seorang manusia. Kekuatan dan semangat yang terus  menggelora dari seorang pemuda. Tidaklah mengherankan jika pemuda dan mahasiswa sering kali menjadi tumpuan dalam setiap perubahan bagi suatu negara. Yang banyak terjadi, akhir-akhir ini yang terjadi semangat nasionalisme pada pemuda makin memprihatinkan, padahal semangat nasionalisme pemuda menjadi fundamental pembangunan nasional masa depan.
Besarnya semangat dan kekuatan yang dimiliki oleh pemuda sampai menggerakan hati Bung Karno dalam salah satu kalimatnya, "Beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia",   kata-kata Soekarno ini membuktikan bahwa pemuda dengan nasionalismenya merupakan kekuatan maha dahsyat yang mampu melawan tirani dan dapat meruntuhkan suatu rezim tertentu. Memang tidak dapat dipungkiri lagi, nasionalisme para pemuda telah mampu menorehkan tinta emas dalam sejarahnya, khususnya dalam menggiring reformasi bangsa ini.

Integritas & Independensi Lembaga Survei



DIDIK EDI NURAJI, S.Sos, MM.
Alumni Pasca Sarjana STIEKN Jayanegara Malang

Survei salah satu elemen dalam demokrasi. Ibarat pisau bermata dua, bila dilakukan dengan benar dan professional hasil survei akan selaras dengan demokrasi, sebaliknya bila survei dilaksanakan dengan subyektif atau lebih tepatnya survei pesanan politik maka akan bertentangan dengan demokrasi.
Akhir-akhir ini kita tidak bisa memungkiri lembaga survei politik amat mungkin terpeleset untuk condong ke individu atau kelompok tertentu. Survei bisa dibelokkan dan data-datanya dimanipulasi demi menggiring opini publik.  Bila lembaga survei melakukan hal tersebut maka telah terjadi intervensi kepada kedaulatan rakyat lewat penggiringan opini. Adanya penggiringan opini tersebut merusak kehidupan berdemokrasi yang mestinya dalam demokrasi, rakyat bebas menentukan pilihan.

Kamis, 24 Oktober 2013

Menanti Kejernihan Hati DPR RI



DIDIK EDI NURAJI, S.Sos, MM.
Alumni Pasca Sarjana STIEKN Jayanegara Malang

Ditengah pro kontra masalah Perppu MK terutama terkait dengan ikhwal ‘kegentingan yang memaksa’ yang mengharuskan seorang presiden menerbitkan Perppu, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono bersikukuh menetapkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi yang sekarang posisinya berada di tangan DPR.
Seperti kita ketahui bersama, beberapa hari lalu Presiden tandatangani Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (15 hari setelah MK dilanda petaka dengan ditangkapkan Akil Mochtar, oleh KPK). Akil dibekuk pada 2 Oktober 2013 karena diduga menerima suap terkait dengan pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Gunung Mas Kalteng dan Kab. Lebak Banten, saat itulah kredibilitas MK sebagai lembaga negara yang masih dipercaya publik selain KPK hancur. penangkapan Akil Mochtar membuat dunia hukum di Indonesia terguncang hebat, malah ada yang menyebut sebagai kiamat kecil, oleh karena itu kita sepakat adanya upaya luar biasa untuk menyelamatkan MK dan memulihkan kepercayaan  rakyat yang terlanjur remuk redam.

Senin, 07 Oktober 2013

Fenomena Industri MIGAS Nasional



Oleh : DIDIK EDI NURAJI, S.Sos, MM
Alumni Pasca Sarjana STIEKN Jayanegara Malang

Sejarah eksplorasi dan eksploitasi pengelolaan kekayaan bumi kita, khususnya minyak dan gas bumi (MIGAS) cukup panjang. Dengan perjalanan yang cukup panjang namun kini, kemandirian dalam pengelolaan MIGAS nasional tak bisa kita capai. Apa yang salah dengan pengelolaan Migas nasional?
Dalam kurun waktu perjalanan panjang pengelolaan industri Migas nasional hingga tahun 2013 ini diketahui bahwa ternyata sekitar 74% wilayah kerja produksi Migas di Indonesia masih dikelola pihak asing. Dari 279 blok migas di Indonesia, hanya 72 blok yang dikuasai oleh Negara ( 25 % ) , selebihnya sebanyak 207 blok migas (75%) masih didominasi oleh pihak swasta yang hampir seluruhnya dipegang oleh perusahaan asing seperti Chevron, Total, Hess, Petrochina, Cnooc, dll.

Menakar Urgensi Perpu ‘MK’




DIDIK EDI NURAJI, S.Sos, MM.
Alumni Pasca Sarjana STIEKN Jayanegara Malang

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberhentikan sementara Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Selain 'memecat' Akil, Presiden juga mengeluarkan lima butir  langkah penyelamatan MK paska pemberhentian Akil itu. Sebagai kelanjutan dari langkah penyelamatan MK tersebut, selanjutnya Presiden akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), sebagaimana yang telah disampaikan dalam salah satu butir dalam agenda penyelamatan MK tersebut.
Sontak banyak pendapat mengalir dari rencana dikeluarkannya Perpu tersebut. Mayoritas masyarakat menyambut positif dikeluarkannya Perpu yang merupakan langkah penyelamatan konstitusi dan hokum di Indonesia ini. Salah satu tokoh yang menyambut positif dan mendukung dikeluarkannya Perpu adalah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Tertutupnya Ruang Capres Alternatif




DIDIK EDI NURAJI, S.Sos, MM.
Alumni Pasca Sarjana STIEKN Jayanegara Malang


Asumsi bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 mendatang tidak akan diikuti oleh banyak calon mendekati kenyataan. Pasalnya, revisi Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 mandapat penolakan dari mayoritas fraksi besar di gedung dewan. Urung direvisinya UU Pilpres tersebut membuat tertutup ruang bagi calon yang memiliki kredibelitas dan integritas yang kuat untuk ikut maju dalam Pilpres.
Mentalnya keinginan untuk merevisi UU Pilpres setelah dalam Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan penghentian pembahasan revisi UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Penghentian dilakukan karena setelah hampir setahun lebih pembahasan tidak juga dicapai titik temu antara fraksi soal penetapan presidential thereshold.  Pembahasan dihentikan, revisi UU Pilpres dihentikan. Dengan ditolaknya rencana merevisi UU tersebut berarti akan tetap menggunakan undang-undang lama untuk pilpres mendatang.

Siaga Satu, Perkuliahan Awu-awu



DIDIK EDI NURAJI, S.Sos, MM.
Alumni Pasca Sarjana STIEKN Jayanegara Malang



Dunia pendidikan di negeri saat ini makin banyak persoalan yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Bukan hanya masalah tingginya biaya pendidikan namun kualitas pendidikan juga banyak menjadi sorotan, terutama pada pendidikan tinggi seiring dengan masih adanya perkuliahan kelas jauh (kuliah jarak jauh) yang disiasati seperti kelas reguler (formal) dengan mengesampingkan peningkatan kualitas pendidikan.
Dalam sebuah anekdot dikatakan, saat ini pendidikan tinggi dijadikan ajang bisnis. Sah-sah saja dijadikan bisnis, namun harus tetap menjunjung tinggi kaidah pendidikan dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitas pendidikan. Namun tidak sedikit yang terjadi di perguruan tinggi di kota besar ataupun yang di daerah, kualitas tidak lagi menjadi perhatian, fasilitas dan sumber daya pengajar tidak jadi ukuran, yang penting mahasiswa membayar dan mendapat ijasah serta pengelola bisa meraup rupiah, masalah kualitas nomor sekian.