Alumni Pasca Sarjana
STIEKN Jayanegara Malang
Maraknya narkotika dan obat-obatan terlarang telah banyak mempengaruhi
mental dan sekaligus pendidikan bagi para pelajar saat ini. Masa depan bangsa
yang besar ini bergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan kaum muda dari
bahaya narkoba. Narkoba telah menyentuh lingkaran yang semakin dekat dengan
kita semua. Teman dan saudara
kita mulai terjerat oleh narkoba yang sering kali dapat mematikan.
Sebagai makhluk Tuhan yang kian dewasa, seharusnya kita senantiasa berfikir
jernih untuk menghadapi globalisasi teknologi dan globalisasi yang berdampak
langsung pada keluarga dan remaja penerus bangsa khususnya. Kita harus
memerangi kesia-siaan yang di akibatkan oleh narkoba.
Seiring berkembangnya era globalisasi, narkoba (narkotika dan obat-obat
terlarang) semakin hari semakin marak berkembang di kalangan masyarakat, baik sebagai pengedar, maupun sebagai
pemakai. Apalagi pada hari narkoba yang diperingati oleh dunia sebagai hari
yang mengingatkan kepada kita semua akan adanya bahaya yang berimbas kedalam
aspek kehidupan. Perlu kiranya kita berdiam sejenak dari aktifitas-aktifitas
yang kita lakukan dan memberikan sedikit waktu luang untuk memikirkan bahwa
narkoba telah menjadi virus yang sama mengganggunya dengan virus mematikan
lainya.
Berdasarkan data dari Badan Nasional Narkotika (BNN), yang dirilis beberapa
waktu lalu diketahui bahwa 4 juta orang
Indonesia sudah menggunakan narkoba dengan berbagai jenis dan berbagai cara.
Pengguna narkoba setiap tahunnya mengalami peningakatan. Peningkatan jumlah
pengguna narkoba yang setiap tahunnya mengalami peningkatan hingga 1 persen ini
disebabkan oleh cara penanganan yang menurut Anang kurang efektif, karena
jumlah tempat rehabilitasi yang kurang.
NARKOBA telah menjadi masalah serius bagi bangsa ini. Barang haram ini
tanpa pandang bulu menggerogoti siapa saja. Para wakil rakyat, hakim, artis,
pilot, mahasiswa, buruh, bahkan ibu rumah tangga tak luput dari jeratan
narkoba. Dari sisi usia, narkoba juga tak pernah memilih korbannya, mulai dari
anak-anak, remaja, dewasa, bahkan sampai dengan lanjut usia.
Indonesia merupakan ‘surga’
peredaran narkoba. Betapa tidak, jika ditilik dari peringkat peredaran narkoba
di dunia, negara kita menempati peringkat ketiga sebagai pasar narkoba terbesar
di dunia.
Tentu hal ini akan menambahkan
ketakutan para orang tua khususnya dan masyarakat umumnya, ini menunjukkan
bahwa pengaruh narkoba semakin hari semakin meningkat dan sangat membutuhkan
bantuan dan kerja keras dari semua pihak, masalah narkoba tidak bisa
diselesaikan oleh satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu
namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan
besar yang melibatkan semua pihak, baik pemerintah, organisasi masyarakat, LSM
dan komunitas lainnya, dimana bisa memberikan alternatif aktivitas, dan juga
lembaga-lembaga pendidikan dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba
dengan menjelaskan kepada anaka- anak tentang bahaya narkoba.
Upaya prefentif lebih baik
daripada kuratif, mencegah lebih baik daripada mengobati, pepatah ini masih
berlaku bagi semua orang, dan khususnya bagi generasi muda yang belum terjamah
narkoba. Pencegahan terhadap keterlibatan narkoba sangat efektif dilakukan
malalui pendidikan Agama. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah
diamandemen pasal 29 ayat (1) dan (2) dan Pancasila sebagai dasar dan falsafah
negara Republik Indonesia, maka pendidikan agama merupakan segi pendidikan yang
utama yang mendasari semua segi pendidikan lainnya.
Pendidikan Agama juga mampu
menangkal hal-hal yang bersifat negatif dari lingkungannya atau dari budaya
asing yang dapat membahayakan dan menghambat perkembangan diri kita menuju
manusia seutuhnya.
Dalam hal ini usaha-usaha
promotif dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan keagamaan, pembinaan dan
pengembangan lingkungan masyarakat bebas narkoba, pengembangan pola hidup
sehat, kegiatan positif, produktif, konstruktif dan kreatif. Upaya-upaya yang
berbasiskan masyarakat mendorong dan menggugah kesadaran, kepedulian dan peran
serta aktif seluruh komponen masyarakat say
no to drug (katakan tidak pada narkoba) sangat dibutuhkan, sehingga tidak
terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap,
Pemerintah juga harus lebih jeli
dalam memahami permasalahan dari pada meningkatnya kasus-kasus narkoba yang
membumi saat ini agar kemudian dapat merancang perumusan strategi-strategi yang
tepat pula, tidak hanya sekedar berkegiatan sebatas seremonial dan menghabiskan
anggaran semata. Hukum ditegakkan sebagaimana mestinya dan keterlibatan
masyarakat untuk mobilisir secara aktif merupakan keharusan.
Maka dari itu, perlu suatu usaha
untuk menyelamatkan generasi muda bangsa dari cengkraman narkoba. Peran
pemerintah sesuai dengan yang tercantum
dalam Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 pasal 64 (1) Dalam rangka
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Narkotika
Nasional, yang selanjutnya disingkat BNN. (2) BNN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di
bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Serta Pasal 104 masyarakat
mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika. Pasal 105 Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab
dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika. Untuk mencegah penggunaan narkoba di
kalangan remaja kita, ada beberapa faktor yang harus dilakukan, seperti:
Pertama, berpegang teguh pada ajaran agama yang telah menegaskan narkoba
sebagai barang yang haram digunakan; Kedua, orang tua harus peka dan responsif
terhadap perkembangan dan kebutuhan anak, agar tidak waktunya dihabiskan kepada
perbuatan yang sia-sia seperti pelarian kepada narkoba; Ketiga, dalam dunia
pendidikan formal, harus ada mata pelajaran khusus yang membicarakan tentang
bahaya narkoba terhadap perkembangan anak secara optimal;
Keempat, pemerintah, tokoh
masyarakat dan LSM selalu bekerjasama untuk mensosialisasikan tentang bahaya
narkoba kepada masyarakat dalam berbagai kesempatan sehingga mudah mencegah
penggunaanya, dan; Kelima, kembali kejalan yang benar; artinya semua aspek
harus menjalankan tugas dan fungsi sesuai standar, aturan, dan syariat yang
berlaku. Dan mengikuti pengajian-pengajian adalah kunci terpenting untuk tidak
terjerumus pada narkoba.
Narkoba bukan lagi masalah yang
lazim, oleh karena itu harus ada komitmen dan kerja nyata dari semua pihak
untuk menyelamatkan kehidupan bangsa kita, menyelamatkan kehidupan generasi
muda kita dengan secara khusus melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan
narkoba. Harapan demi harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh
di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik, serta optimalisasi
peran pemerintah dalam mewujudkan generasi muda yang bebas dari Narkoba menuju
arah lebih baik. Semoga. (*)
Karena Kita Bisa Maju tanpa NARKOBA... Inspiring articles,,, good job my brother... Nick here :)
BalasHapusIngga Yonico Martatino